Rabu, 26 Oktober 2011

Ups.! Andhika Ngaku Mau Ikut Tante Malinda Dee

Si Seksi Pembobol Citibank-Suami siri Malinda Dee, Andhika Gumilang ternyata memiliki sejumlah identitas palsu. Jaksa pun akhirnya mendakwa Andhika atas tindak pidana pemalsuan kartu identitas atau KTP.

TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA


Dalam persidangan lanjutan Andhika Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2011). Andhika diketahui pernah mengajukan surat pindah kepada kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan pada 2 Juni 2010.

Kepala Satuan Pelayanan Pendudukan Kelurahan Tanjung Barat, Ahmad Yusuf mengatakan dalam surat tersebut Malinda Dee berstatus kepala keluarga.

"Malinda pernah ajukan surat pindah Mei 2010. Dalam kartu keluarga baru tertera Malinda sebagai kepala keluarga," kata Ahmad dihadapan majelis hakim yang diketuai Yonisman.

Ahmad juga melihat status Andhika terus berubah-ubah. Ia pernah bertemu kembali dengan Andhika untuk pembuatan KTP namun dalam Kartu Keluarganya status model tersebut kembali berbeda.

"Diawal, nama Andika tidak tercantum waktu itu terdakwa bilang mau ikut tante Malinda," kata Ahmad.

Sementara, Lurah Senayan Ratu Dyan Herawati mengatakan penyidik pernah memberikan fotokopi KTP atas nama Juan Ferrero dengan alamat di Capital Residence.

"Itu memang wilayah saya. Di KTP tertulis lurah nama saya," kata Ratu.

Namun, Ratu membantah bila di KTP tersebut merupakan tanda tangannya. "Tidak pernah teregister di kelurahan Senayan. Saya merasa dirugikan karena identitas saya digunakan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Helmi mengatakan perbuatan Andhika yang menggunakan KTP palsu tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil, baik bagi pihak Kelurahan Senayan maupun bagi pihak Bank BCA KCP Tebet Barat, Jakarta Selatan.

JPU menjerat Andhika melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP. Andhika diduga dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati.
[Tribunnews.com]


0 komentar:

Posting Komentar