Jumat, 06 Januari 2012

Perda Minuman Keras Kota Tangerang dicabut Kemendagri

BERITA KOTA - www.tangerangkota.go.id
Perda Miras Dicabut, Pemkot Tangerang Siapkan Langkah Hukum
Kamis, 05 Januari 2012 | Dibaca 5
Dicabutnya Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang No 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat Pemkot Tangerang akan mengambil langkah hukum lanjutan. Pemkot berencana akan kembali melakukan judicial review (uji materil) ke Mahkamah Agung (MA).

Pencabutan Perda 7 ini dikatakan Wakil Walikota Tangerang karena dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Keputusan Presiden (Kepres) No 3 tahun 1997, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak akan tinggal diam atas dibatalkannya Perda Miras No.7 /2005. Pemkot berencana melakukan langkah hukum dengan mengajukan judicial review (uji materil) ke MA terhadap putusan Kemendagri itu.

"Hingga saat ini Pemkot belum mendapatkan tembusan terkait hal tersebut, setelah ada tembusan baru kita akan lakukan langkah hukum melalui bagian hukum," kata Wakil Walikota.

Langkah hukum yang kemungkinan akan dilakukan Pemkot Tangerang adalah mengajukan Judicial Riview ke MA. Dikatakan Wakil Walikota kembali selama 6 tahun keberadaan Perda tersebut dikota Tangerang diterima masyarakat dengan baik, bahkan masyarakat sangat mendukung penerapan perda tersebut.

Dikatakannya kembali bahwa selama 6 tahun ini tidak ada perusahaan yang mengajukan keberatan dengan perda ini . "Perda adalah kebutuhan sebuah daerah dan Kota Tangerang memerlukan Perda ini untuk menekan penyakit sosial dimasyarakat," pungkasnya.

sumber : http://tangerangkota.go.id/#!/conten...-Langkah-Hukum

donjuri 06 Jan, 2012

0 komentar:

Posting Komentar