Kamis, 22 Desember 2011

Mantan Dirut PLN Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Eddie Widiono dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/12/2011). Eddie terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya Tangerang.
Mantan Dirut PLN Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Eddie Widiono mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. Ramses/detikcom.
Mantan Dirut PLN Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Eddie Widiono tiba di ruang sidang. Ramses/detikcom.
Mantan Dirut PLN Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Eddie Widiono meninggalkan ruang sidang. Selain hukuman badan, Eddie juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta. Ramses/detikcom.
Mantan Dirut PLN Divonis 5 Tahun Penjara
Istri Eddie Widiono hadir dalam sidang pembacan vonis ini. Ramses/detikcom.
Mantan Dirut PLN Divonis 5 Tahun Penjara
Eddie Widiono dirangkul oleh istrinya saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikcom.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
sumber: http://foto.detik.com/readfoto/2011/12/21/172525/1796867/157/2/ 

0 komentar:

Posting Komentar